Hukum istri bekerja di luar rumah

Hukum istri bekerja di luar rumah

Pada era modern saat ini, dan berbicara tentang pekerjaan maka antara suami dan istri sah-sah saja bekerja semuanya. Namun bagaimana pandangan di Islam berikut akan kita bahas bagaimana hukum istri bekerja di luar rumah.
Para ulama membedakan kerja seseorang wanita/istri diluar rumah : ada yang merugikan hak suami (merugikan-nya) atau tidak merugikan/mengurangi hak suami, maka para ulama sepakat melarangnya. Sedangkan kerjanya seorang istri diluar rumah dengan tidak mengurangi atau merugikan  hak suaminya (tidak menjatuhkan martabat suaminya), maka diperbolehkan.
Ibnu Abidin salah seorang ulama dari mahzab Hanafi berpendapat bahwa suami dapat melarang istrinya untuk melakukan pekerjaan/aktivitas yang dapat merugikan hak suaminya atau merugikan nya atau melarangnya keluar rumahnya. Tetapi kalau pekerjaan yang dilakukannya itu tidak merugikan suami, maka tidak ada alasan untuk melarangnya. Begitu  pula suaminya seyogyanya tidak melarang istrinya dari rumah untuk melakukan kewajiban kifayat tertentu yang berkenaan dengan urusan kewanitaan seperti menuntut ilmu. Jika ilmu yang di tuntut oleh istrinya itu menjadi kewajibannya.maka suami wajib mengajarkan nya kalau ia mampu. Jika ia tidak mampu maka istrinya wajib ke rumah gurunya atau pergi ketempat pengajian sekalipun tidak izin suami. Tetapi jika istri sudah di anggap mampu/cakap dengan ilmunya maka ia tidak wajib keluar untuk menuntut ilmu, kecuali izin suaminya.
Powered by Blogger.