Perbuatan mencuri yang di perbolehkan
![]() |
| Ilustrasi.Red-RI |
Risalaislami.com-Kita
semua tahu kalau perbuatan mencuri adalah perbuatan yang di larang oleh allah
swt, kerena perbuatan mencuri merupakan tindakan mengambil hak orang lain
secara diam-diam tanpa sepengatahuan pemilik barang atau benda.
Mencuri juga memberikan
dampak yang buruk kepada yang pelakunya baik itu dimata manusia dan terlebih
lagi dihadapan Allah SWT yang kelak akan dipertanggungjawabkan. Selain
merugikan pelakunya, mencuri juga merugikan orang yang dicuri karena ia akan
merasa sedih dan trauma karena pelaku pencurian.
Tapi apakah ada mencuri
yang diperbolehkan? Nah serius, emang ada iya, mencuri yang diperbolehkan?
Pertama, mencuri
diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal,
mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan,
semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya. Mencuri in karena kita
mempunyai keterbatasan.
Kedua, mencuri
diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala.
Misalnya, secara diam-diam mencuri amalan apa yang dilakukan oleh orang-orang
sholeh sehingga ia dekat dengan Allah SWT. Dan kita niatkan semata-mata untuk
sarana mendekatkan diri kepada Sang Pemilik Seluruh Alam[Red-RI]


Post a Comment